Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan sejumlah rekomendasi anyar terkait pelaksanaan program pembelajaran tatap muka (PTM) di Indonesia. Rekomendasi itu juga diberikan dengan mempertimbangkan temuan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini sudah mencapai ratusan kasus.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mendorong agar pelaksanaan PTM hanya dilaksanakan ketika 100 persen guru dan petugas sekolah rampung menerima vaksin Covid-19. Rekomendasi ini merupakan pemutakhiran per 2 Januari 2022.

“Dan anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” kata Piprim dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1).

IDAI, lanjut Piprim, telah mengkategorikan sejumlah rekomendasi yang lebih detail sesuai golongan usia anak.

Yang pertama, untuk kategori usia 12-18 tahun dapat melakukan PTM dengan kapasitas 100 persen asalkan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 dan tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Selanjutnya, pembelajaran hybrid bagi usia 12-18 tahun dengan komposisi 50 persen daring dan 50 persen luring dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

1. Masih ditemukan kasus Covid-19 dengan kondisi positivity rate sebesar 8 persen.

2. Ditemukan kasus transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

3. Anak dan tenaga pendidik sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.

Sementara untuk anak usia 6-11 tahun masih belum direkomendasikan membuka akses PTM dengan kapasitas 100 persen. IDAI merekomendasikan 50 persen daring dan 50 persen luring bagi anak usia 6-11 tahun dengan syarat tidak ada peningkatan kasus Covid-19 dan tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Piprim juga mendorong agar anak yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas pada anak di antaranya seperti diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

Piprim juga mendesak agar baik pemerintah dan sekolah mampu memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga anak untuk memilih model pembelajaran baik daring maupun luring dan tanpa paksaan.

“Dan rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini,” ujar Piprim.

Lebih lanjut, Piprim juga meminta penyelenggara PTM untuk memastikan sekolah harus patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya penggunaan masker yang diwajibkan di area sekolah, kemudian ketersediaan fasilitas cuci tangan, hingga fasilitas yang memberikan akses untuk jaga jarak.

Selanjutnya, penyelenggara PTM juga harus bisa memastikan para siswa dan tenaga pendidik tidak makan bersama, memastikan sirkulasi udara terjaga, hingga mengaktifkan sistem penapisan atau screening aktif per harinya baik untuk peserta didik, tenaga pendidik, hingga keluarga yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Sumber : CNN