Kementerian Kesehatan membuat tata laksana khusus perawatan pasien Covid-19. Tata laksana terkait perawatan pasien Covid-19 tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga kritis. Tata laksana perawatan pasien covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.

Pasien tanpa gejala

Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen

Tempat perawatan: Isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi pemerintah

Terapi: Vitamin C, vitamin D, dan zinc , Lama perawatan: 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi

Pasien dengan gejala ringan

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksi, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan. Kemudian pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen

Tempat perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Pasien dengan gejala sedang

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksi, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan. Kemudian pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigen kurang dari atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.

Tempat perawatan: RS lapangan, RS darurat Covid-19, RS non rujukan, dan RS rujukan

Terapi: Favipiravir, remdesivir 200mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, vitamin D, zinc, antikoagulan, LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi oksigen secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).

Lama perawatan: 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Pasien dengan gejala berat atau kritis

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksi, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan. Kemudian pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas di atas 30 kali per menit, saturasi oksigen kurang dari atau sama dengan 95 persen, sesak napas dengan distress pernapasan.

Kondisi kritis:

Gejala ARDS/gagal napas, sepsis, syok sepsis dan multiorgan failure

Tempat perawatan: HCU/ICU RS rujukan Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, vitamin D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi dokter penanggung jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan. Lama perawatan: Sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.

Harus dengan pengawasan dokter Obat-obatan yang disebutkan di atas, harus berdasarkan resep dokter.
Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan tenaga kesehatan maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat yang cukup serta rutin melakukan aktivitas fisik.

sumber: kompas.com