Setelah setahun lebih terpaan Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) masih sangat rendah. Buktinya, dari sejumlah operasi yustisi yang digelar petugas, masih banyak warga yang ketahuan tidak taat prokes sehingga kena tilang.

Dalam sidang tipiring terkait pelanggaran prokes yang digelar di kompleks GOR Sidoarjo, Kamis (22/4/2021), terhitung ada 1.639 warga yang terjerat karena terbukti melanggar prokes. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggarannya adalah tidak memakai masker.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka bergiliran menjalani sidang dan dikenai denda oleh hakim. Setelah membayar denda ke petugas kejaksaan, warga dibolehkan kembali pulang. Dan mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kasus Covid-19 di Sidoarjo memang sudah melandai, tetapi kita tidak boleh lengah. Penerapan prokes harus tetap dilaksanakan, supaya Covid-19 tidak kembali tinggi di Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Termasuk dalam proses sidang tipiring, Polresta Sidoarjo mengerahkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan dan menata para peserta sidang untuk tetap jaga jarak dan mematuhi prokes.

Selain polisi, penjagaan proses sidang juga dilakukan oleh personel TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tujuannya, seribu lebih warga yang ikut sidang itu supaya tidak bergerombol dan area sidang tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Di lokasi sidang, tampak Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo, Kompol Sumaryadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang menghadiri sidang agar tertib dan sesuai prokes yang ditentukan panitia.

“Dengan penjagaan ketat petugas, kami bersyukur sidang tipiring berjalan tertib dan aman. Tidak ada antrean orang. Personel gabungan juga saling berkordinasi dengan panitia mengatur alur para pelanggar dalam mengikuti sidang,” ujar Sumaryadi.

Di sisi lain, operasi yustisi penertiban penerapan prokes terus digencarkan petugas. Hampir setiap malam, petugas gabungan melakukan patroli di sejumlah wilayah. Khususnya tempat-tempat yang biasa dipakai berkumpul warga.

Termasuk Kamis siang, petugas juga menggeral operasi yustisi di Jalan Saimbang, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Petugas gabungan diturunkan dengan sasaran pengguna sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki.

“Tujuan utama operasi yustisi ini adalah sosialisasi ke masyarakat agar tetap tertib menjalankan prokes,” kata AKP Sugeng Sulistyono, Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo yang ikut razia tersebut.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, selain diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya, juga diberi sanksi tilang. Untuk selanjutnya ikut sidang tipiring atas pelanggaran prokes yang dilakukannya.

Sumber: Tribunnews